Makalah
Manajemen keuangan
Dasar
perpajakan
dosen
pengampu : Dicki Hartanto MM
Disusun oleh :
AULIA RISTANTI
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI IV
B
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya yang begitu besar kepada kita
semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi ini.
Shalawat beiring salam penulis ucapkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
dari zaman kebodohan ke zaman yang berilmu pengetahuan yang penuh cahaya-cahaya
keislaman pada saat sekarang ini.
Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan
bacaan bagi para mahasiswa ataupun kalangan masyarakat luas, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada siapa saja yang membacanya.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan
makalah ini agar dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan khususnya bagi
penulis.
Pekanbaru, juni 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini kita sering mendengar istilah pembangunan
nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui bahwa
pembangunan tersebut pastilah memerlukan dana yang tidak sedikit. Dalam bab ini
kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan,
yakni pajak. Secara umum persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang
warga negara untuk memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat
imbalan tidak langsung.
Dalam
bab ini kita akan mempelajari sebagian hal yang berkaitan dengan pajak,
mulai dari pengertian, jenis,fungsi,asas, serta besaran tarif penarikan. Semua
ini akan kita pelajari sebagai pengantar dalam mata kuliah ini , karena matri
yang lebih lanjut akan dipelajari dalam bab-bab selanjutnya.
B. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan
kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN”
ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Manfaat
penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang
masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca
untuk tertib membayar pajak.
C. RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana pengertian pajak ?
- Bagaimana peran serta fungsi pajak dalam pembangunan ?
- Perbedaan antara pajak, retribusi, dan sumbangan ?
- Apa saja asas-asas pajak itu ?
- Bagaimana pajak dalam pancasila ?
- Apakah stelsel pemungutan pajak itu ?
- Apa falsafah, dasar hukum dalam pemungutan pajak ?
- Apa saja jenis pajak itu ?
- Bagaimana penetapantarif pajak ?
- Bagaimana UU perpajakan itu ?
- Apa pengertian dari hukum pajak internasional itu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
DASAR PERPAJAKAN
A. PENGERTIAN PAJAK
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran –
pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
B. PERANAN DAN FUNGSI PAJAK
1. Peranan Pajak dalam
Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional
baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah
dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan
lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
2. Fungsi Pajak
a.
Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak –
banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran Negara.
b.
Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di
luar bidang keuangan.
3. Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a. Pajak
Ciri
– ciri pajak :
1) Pajak dipungut oleh Negara
2) Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3) Digunakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah
4) Dipungut disebabkan suatu keadaan,
kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
b. Retribusi
Menurut
Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1) Retribusi Jasa Umum,terdiri
dari :
a)
Retribusi pelayanan kesehatan
b)
Retribusi pelayanan kebersihan
c)
Retribusi pelayanan pasar
d)
Retribusi pelyanan pemakaman
e)
Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2) Retribusi Jasa Usaha,
terdiri dari :
a)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)
Retribusi pasar grosir
c)
Retribusi terminal
d)
Retribusi tempat pelelangan
e)
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3) Retribusi Perizinan
Tertentu, terdiri dari :
a) Retribusi izin mendirikan bangunan
b) Retribusi tempat penjualan minuman
beralkohol
c) Retribusi izin gangguan
d) Retibusi izin trayek
c. Sumbangan
Adalah
iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat
ditunjuk atau ditentukan besarnya.
C. ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas
pungutan pajak dibagi dalam :
Asas Falsafah Hukum
Teori
– teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas yuridis
Menurut
ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum
pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas
ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi
terus meningkat.
Asas Finansial
Sesuai
dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak
harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
D. STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari:
- Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini
mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam
setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih
realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir
periode, yaitu setelah riil diketahui.
- Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel
ini bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung
dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar
selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan
kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang
sebenarnya.
- Stelsel Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
E. FALSAFAH DAN DASAR HUKUM
PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari :
- Falsafah Pajak
Falsafah
pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa
Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh
bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.
- Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar
hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “
Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap
pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang –
undang tersebut harus disetujui DPR.
F. HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah
menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan
benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak
hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang
erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem
pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara
nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap
focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa
pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif,
memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.
G. PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Para
ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang
masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a.
Pajak langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang
bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak tidak langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea
materai, cukai, dsb.
2.
Pajak objektif dan pajak subjektif
a.
Pajak objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek
pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak
hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan
bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak subjektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam
pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)
Asas tempat tinggal
Menurut
asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap
waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.
2)
Asas sumber
Menurut
asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak
memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.
3)
Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas
kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu
Negara.
3.
Pajak pusat dan pajak daerah
a.
Pajak pusat
Pajak
pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara
pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak
Bumi dan Bangunan.
Pajak
pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan
kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2)
kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak daerah
Pajak
daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
(propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai
keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi
dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau
kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18
tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1)
Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2)
Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
- Pajak hotel, tarinya 10%
- Pajak restoran, tarifnya 10%
- Pajak hiburan, tarifnya 35%
- Pajak reklame, tarifnya 25%
- Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
- Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
- Pajak parkir, tarifnya 20%
H. TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1.
Dasar pengenaan pajak
Dasar
pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan
peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2.
Tarif pajak
a.
Tarif pajak proporsional atau sepadan
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap
beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b.
Tarif pajak degresif atau menurun
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
|
Jumalah
yang kena pajak
|
Persentase
pemungutan
|
Besarnya
pajak terhutang
|
|
Rp.
10.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 50.000.000,00
Rp. 70.000.000,00
|
10%
9%
8%
7%
|
Rp.
1.000.000,00
Rp. 2.700.000,00
Rp. 4.000.000,00
Rp. 4.900.000,
|
c.
Tarif pajak progresif/meningkat
Yaitu
tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan
semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut
pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak bagi:
1)
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
|
Lapisan
penghasilan kena pajak
|
Tariff
pajak
|
|
…………………………………………s/d
Rp. 50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas Rp. 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
2)
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik
tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi
menjadi tiga macam, yaitu:
- Tarif pajak degresif
a)
Degresif proporsional
b)
Degresif prigresif
c)
Degresif degresif
- Tarif Pajak depresif atau menutun
Yaitu
tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun
dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak progresif
a)
Progresif proporsional
b)
Progresif progresif
c)
Progresif regresif
- Tarif pajak konstan atau tetap
Yaitu
tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga
besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang
dikenakan pajak.
I. SYSTEM PEMUNGUTAN
PAJAK
Ada
tiga sistem pemungutan pajak:
1.
Office Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.
Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada
pengenaan pajak langsung.
2.
Self Assessment System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3.
With Holding System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun
oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
J. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1.
Timbulnya Hutang Pajak
Menurut
ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena
undang-undang.
2.
Hapusnya Hutang Pajak
a.
Pembayaran
Hutang
pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan
ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b.
Kompensasi
Terjadi
apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan
pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c.
Daluwarsa
Artinya
sebagai daluwarsa penagihan.
d.
Pembebasan
Hutang
pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan keuangan wajib pajak.
K. REFORMASI DI BIDANG PERPAJAKAN
1. Latar Belakang
Yang mendasari adanya reformasi
dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya undang-undang yang
ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang tersebut dibuat
oleh colonial.
2. Undang-undang Perpajakan
Nasional
reformasi ada sejak tahun 1983,
yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan
undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut adalah :
a.
UU No. 6 tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
b.
UU No. 7 tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan”
c.
UU No. 8 tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai”
d.
UU No. 12 tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”
e.
UU No. 13 rahun 1985, tentang “Bea Materai”
3. Perbedaan antara UU Lama
dengan UU Baru
a.
Ciri dan corak perpajakan lama:
1)
Tanggung jawab pemungutan terletak pada pemerintah
2)
System administrasi tergantung pada aparat perpajakan
b.
Ciri dan corak system perpajakan nasional:
merupakan
wujud peran serta wapa dalam pembangunan nasional
tanggung
jawab pelaksanaan pajak ada pada masyarakat sendiri
wp
diberi kepercayaan dalam penetapan pajaknya sendiri
penyempurnaan
UU perpajakan ini mengacu pada kebijakan pemerintah
4. Modernisasi dan reformasi
Pelayanan Perpajakan
Modernisasi
dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good
governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan
Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
L. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
1.
Pengertian
a. Prof. Dr. Ottman Buhler,
membedakan dalam arti luas dan
sempit. Dalam arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada
hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek
hokum perselisihan.
b. Dr. P. Verloren van
Thermat, mendefinisikan
hokum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat
internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak.
Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional
dibedakan atas:
1)
Nasional External Tax Law
2)
Foreign tax law
3)
Internasional Tax Law
2.
Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a.
Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b.
Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c.
Putusan hakim
3.
Tujuan Hukum Pajak Internasional
Adalah
bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara
yang dapat dilakukan adalah :
a. Unilateral, dimana negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu
pajaknya. Seperti:
1)
Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted
territorial principle
2)
Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax
credit)
b)
Bilateral , dikenal dengan tax treaty
c)
Multilateral, missal general agreement on tariffs and trade
4.
Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek
dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri.
Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan
sumber di luar negeri.
5.
Pajak Ganda
Dapat
dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak
ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”.
Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a.
menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan
salah tafsir.
b.
mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c.
menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki
kesamaan
Obyek
pajak dalam tax treaty :
1)
penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2)
penghasilan dari usaha
3)
penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4)
deviden
5)
bunga
6)
royalty
7)
keuntungan dari penjualan harta
8)
penghasilan dari pekerjaan bebas
9)
penghasilan dari pekerjaan
10)
gaji untuk direktur
11)
penghasilan seniman, artis, atlet
12)
uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13)
penghasilan pegawai negeri
14)
penghasilan pelajar atau mahasiswa
15)
penghasilan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak
adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk
pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam
penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki
banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda
tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan
segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang
merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang
ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam
perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL.
B. SARAN
Setelah
mempelajari materi ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar
pajak, agar pembangunan dapat terus berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar