PEGADAIAN
UMUM DAN SYARI’AH
Disusun
Oleh:
AULIA RISTANTI
11116201035
Local IV B
PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEEGURUAAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Salah satu lembaga keuangan yang
dapat memberikan pinjaman pada masyarakat ialah Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian, apabila masyarakat ingin mendapatkan pinjaman maka masyarakat harus
memberikan jaminan barang kepada perum pegadaian. Melihat perkembangan ekonomi
Islam maka perum pegadaianpun mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut
dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan
atau bagi hasil.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian Pegadaian
2. Asal mula pagadaian
3. Tugas, tujuan, dan fungsi pegadaian
4. Peran pegadaian
5. Keuntungan usaha gadai
6. Barang jaminan
7. Kegiatan usaha pegadaian
8. Produk dan jasa pegadaian
9. Organisasi da tata kerja pegadaian
10. Latar
belakang pegadaian syari’ah
11. Kendala pengembangan pegadaian syariah
12. Strategi Pengembangan dan Mekanisme Pegadaian
Syari’ah
13. Mekanisme Pegadaian Syari’ah
14. Landasan Konsep Pegadaian Syari’ah
15.
Perbedaan Gadai Konvensional dengan
syari’ah
BAB 11
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga
pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam
fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan
sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil
sebagai tebusan.
2.
Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di Indonesia dimulai
pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah
membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Dalam sejarah
dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti
Inggris, Perancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha
pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah
Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status
pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang
No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN Pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Jawatan (perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang
melakukan usaha berdasarkan atas hokum gadai hanyalah Perum Pegadaian.
3.
Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik
pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas
dasar hokum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga
keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai tugas,
tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a. Tugas Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan
usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b. Tujuan pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada prinsipnya menyediakan
pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai
tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1) Turut melaksanakan program
pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2) Mencegah praktek pagadaian gelap da
pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1) Mengelolah penyaluran uang pinjaman
atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, da hemat.
2) Menciptakan dan mengembangkan
usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3) Mengelola keuangan, perlengkapan,
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4) Mengelola organisasi, tata kerja dan
tata laksana pegadaia.
5) Melakukan penelitian dan
pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
4.
Peran Pegadaian
Pegadaian sebagai lembaga
perkreditan milik pemerintah tentunya mempunya kelebihan dan kekurangan
dibandingkan dengan bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
a. Persyaratan ringan dan mudah
b. Prosedurnya sederhana
c. Tidak dipungut biaya administrasi
d. Tidak perlu membuka rekening seperti
tabungan, deposito ataupun giro
e. Suatu saat uang diperlukan, saat itu
juga uang dapat diperoleh
f. Keanekaragaman barang yang dapat
dijadikan jaminan
g. Angsuran ringan karena tidak
ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
h. Penetapan bunga dengan sistem bunga
menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i. Apabila telah jatuh tempo
pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman
dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j. Memperoleh tenggang waktu
pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu
lelang)
Adapun kelemahan pegadaian yaitu:
a. Sewa modal pegadaian relative lebih
tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b. Harus ada jaminan berupa barang
bergerak yang mempunyai nilai
c. Barang bergerak yang digadaikan
harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan selama digadaikan, dan,
d. Jumlah kredit gadai yang dapat
diberikan masih terbatas.
5.
Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke
tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang
bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan
jaminan barang-barang barharga. Meminjam uang ke perum bank bukan saja karena
prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi karena biaya yang dibebankan lebih
ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini
silakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pagadaian dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa
masalah”.
Keuntungan lain dari pegadaian
adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan
dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibiat
serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang
diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk
menutupi kekuarangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian
jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya
adalah:
a. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang yaitu pada hati itu juga. Hal ini disebabkan prosedurnya yang
tidak berbelit-belit.
b. Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
c. Pihak pegadaian tidak
mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.
6.
Barang Jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh
fasilitas pinjaman dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui
adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal
jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima
untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya,
sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan.
Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran.
Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan
diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang
dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai
berikut:
a. Barang-barang atau benda-benda
perhiasan antara lain:
· Emas
· Perak
· Intan
· Berlian
· Mutiara
· Platina
· Jam
b. Barang-barang berupa kendaraan
seperti:
· Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
· Sepeda motor
· Sepeda biasa (termasuk becak)
c. Barang-pulang elektronik antara
lain:
· Televise
· Radio
· Radio tape
· Video
· Komputer
· Kulkas
· Tustel
· Mesin tik
d. Mesin-mesin seperti:
· Mesin jahit
· Mesin kapal motor
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
seperti:
· Barang tekstil, berupa pakaian,
permadani atau kain batik.
· Barang-barang pecah belah dengan
catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik
dalam arti masih dapat digunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian penting
mengingat apabila nasabah tidak dapt mengembalikan pinjamannya, maka barang
jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
Selanjutnya, Jenis-jenis barang yang tidak dapat di
gadaikan, antara lain:
· Binatang ternak
· Hasil bumi
· Barang dagangan dalam jumlah besar
· Barang yang cepat rusak, susut dan
busuk
· Barang yang amat kotor
· Kendaraan yang sangat besar
· Barang-barang seni yang sulit di
taksir
· Barang yang mudah terbakar
· Senjata api, aminisi, dan misiu
· Barang yang disewa belikan
· Barang milik pemerintah
· Barang ilegal
7.
Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi
2 hal, yaitu menghimpunan dana dan penggunaan dana, yaitu:
a. Penghimpunan dana (Funding
Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan
tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, misalnya: giro, deposito dan tabungan sebagaimana perbankan.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya, maka
pegadaian memiliki sumber-sumber dana, sebagai berikut:
1) Modal sendiri, terdiri dari:
a) Modal awal, yaitu kekayaan Negara
diluar APBN
b) Penyertaan modal pemerintah
c) Laba ditahan, laba ditahan ini
merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum pagadaian berdiri.
2) Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
3) Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti dalam
pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan
transfer
4) Dari masyarakat melalui penerbitan
obligasi
5) Mengadakan kerjasama dengan lembaga
keuangan lainnya, baik perbankan maupun non perbankan
b. Pengguna Dana
Dana yang berhasil dihimpun
digunakan untuk mendanai kegiatan perum pegadaian. Dana tersebut antara lain
digunakan untuk hal-hal berikut:
1) Uang kas dan dana likuid lain
2) Pendanaan kegiatan operasional
3) Pembelian dan pengadaan berbagai
macam bentuk aktiva tetap dan investaris
4) Penyaluran dana
5) Investasi lain
6) Pinjaman pegawai, kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
8.
Produk dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank
yang berfungsi majemuk, maka dalam menjalankan usahanya pegadaian memiliki
beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam perkembangan dunia pegadaian
dewasa ini, bentuk perolehan pendapatan pegadaian dapat berupa transaksi yang
berasal dari biaya administrasi, jasa titipan, jasa taksiran, galeri 24, dan
lain-lain. Sebagaimana berikut:
a. Pemberian pinjaman atas hukum gadai
Merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman
tunai dengan jaminan benda bergerak.
Contoh : menggadaikan emas / perhiasan.
b. Penaksiran nilai barang
Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga atau nilai harta
benda miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini dengan biaya yang
relatif ringan.
c. Penitipan barang
jika akan berpergian cukup lama ,masyarakat biasa memakai
jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya.
d. Jasa lainnya
Pegadaian dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti
kredit kepada pegawai dengan penghasilan tetap.
9.
Organisasi dan Tata Kerja Pegadaian
Perjan pegadaian berada
dibawah departemen teknis Departemen keuangan. Secara operasional pengawasan
kerja dilakukan oleh Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan pengesahan
rencana kerja dan anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan
kredit dan pelepasan asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja
manajemen serta kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan
dilakukan oleh Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan
struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu
tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn
pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.
Mengenai pokok-pokok pengaturan
kegiatan kerja antara lain adalah sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang
menentukan besarnya plafon kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan
kepada para nasabah penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak
yang dapat digadaikan atau tidak, standar nilai taksiran dan cara
penebusan serta tata cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana)
ikut mengawasi kegiatan kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.
10.
Latar
Belakang Pegadaian Syariah
Latar belakang berdirinya pegadaian syari’ah yaitu bekerjasama dengan
Bank Muamalat Indonesia. Karena bank Muamalat Indonesia belum mempunyai
manajemen skill dalam bidang ahli menaksir barang, adapun pegadaian sudah
mempunyai ahli penaksir barang akan tetapi dananya sangat terbatas. Maka dari
itu perlu adanya kerjasama antara pegadaian dengan bank dengan prinsip bagi
hasil.
Pada dasarnya saat akad perjanjian gadai merupakan akad utang piutang.
Namun akad utang piutang gadai mensyaratkan adanya penyerahn barang dari pihak
yang berhutang sebagai jaminan utangnya. Apabila terjadi penambahan sejumlah
uang atau penentuan persentase tertentu dari pokok utang, maka hal tersebut
termasuk perbuatan riba, dan riba merupakan suatu hal yang dilarang oleh
syara’.
Aspek syariah tidak hanya menyentuh
bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah,
harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam
hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian
disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak
ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan
kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan
melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal
kerja.
11.
Kendala
pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syari’ah dan praktek yang telah
dijalankan bank yang menggunakan gadai syari’ah ternyata menghadapi
kendala-kendala sebagai berikut:
a. Pegadaian
syari’ah relatif baru sebagai suatu system keuangan
b. Masyarakat
kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syari’ah
c. Kebijakan
pemerintah tentang gadai syari’ah belum akomodatif terhadap keberadaan
pegadaian syari’ah
d. Pegadaian
kurang popular
12.
Strategi
Pengembangan dan Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian
syari’ah antara lain:
a. Banyak
mensosialisasikan kepada masyarakat
b. Pemerintah
perlu mengakomodir keberadaan-keberadaan pagadaian syari’ah dengan membuat
peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syari’ah
13.
Mekanisme
Pegadaian Syari’ah
Operasi pegadaian syari’ah menggambarkan hubungan antara nasabah dan
pegadaian. Adapun teknis pegadaian syari’ah adalah sebagai berikut:
a. Nasabah
menjaminkan barang kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan dan
kemudian pegadaian pegadaian syari’ah menaksir barang jaminan untuk dijadikan
dasar dalam melaksanakan pembiayaan.
b. Pegadaian
syari’ah dan nasabah menyetujui akad nikah
c. Pegadaian
syari’ah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya
pemelihara, penjagaan dan biaya penaksira yang dibayar pada awal transaksi oleh
nasabah
d. Nasabah
menebus barag yang digadaikan setelah jatuh tempo.
14.
Landasan
Konsep Pegadaian Syari’ah
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka
landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang
bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai
adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
15.
Perbedaan Gadai Konvensional dengan
syari’ah
Produk
konvensional
1. Kredit Cepat
dan Aman ( KCA )
2. Kredit
Angsuran Fidusia (KREASI)
3. Kredit Angsuran
Sistem Gadai (KREASIDA )
4. Gadai
Syariah ( RAHN )
5. Kredit
Tunda Juak Komoditas Pertanian _ Kredit Gabah
6.
Jasa Taksiran
7. Jasa
Titipan
8. Gadai
Saham
9. Kredit
Usaha Rumah Tangga (KRISTA )
|
Produk
Jasa Gadai Syariah
- Pemberian
pinjaman, atau pembiayaan
- Penaksiran
nilai harta benda
- Penitipan
barang berupa sewa atau ijarah
- Gold
Counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
|
Untuk memenuhi kebutuhan dananya,
perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
1.
Modal sendiri
2.
Penyertaan modal pemerintah
3.
Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
4.
Pinjaman jangka panjang yang
berasal dari KLBI
5.
Dari masyarakat melalui penerbitan
obligasi
|
Pendanaan pegadaian syariah
1.
Modal sendiri
2.
Penerbitan obligasi syariah
3.
Mengadakan kerja sama atau
syirkah dengan lembaga keuangan lainnya
4.
Pendanaan kegiatan operasional
5.
Penyaluran dana yang ad
6.
Investasi lain
|
Pada
dasarnya jasa gadai syariah dan konvensional hampir sama, yang membedakannya
hanyalah mengenai pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biaya adalah bunga
yang bersifat akumulatif. Sedangkan perbankan syariah biaya gadai ditetapkan
sekali dan dibayarkan dimuka.
Jadi
secara umum sudah ada dua jenis jasa pegadaian yaitu, jasa gadai konvesioanl
dengan pola bunga serta pembayaran bersama pokoknya dan jasa gadai syariah
dengan perbedaan mendasar dalam hal pembayaran biaya. Permasalahan Syar’i
pada Gadai Konvensional adalah adanya riba Peminjam harus memberi tambahan
sejumlah uang atau presentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain
yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.
Biaya
yang dikenakan dalam sistem gadai syariah hanya dibayarkan satu kali dimuka dengan
tujuan biaya penitipan, pemeliharaan dan biaya penjagaan. Masing-masing jasa
memberikan kelebihan yang berbeda-beda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh
orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang
yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual
(dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan pelaksanaan gadai
dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu diantaranya seperti
yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian, peran gadai,
kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha gadai, produk dan jasa
gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang penulis tambahkan adlah
pegadaian syari’ah.
B.
Kritik dan Saran
Saya sebagai penulis sangat
menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya
berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya
kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan saya
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, dicki. Bank dan Lembaga
Keuangan lain. Aswaja Pressindo: Yogyakarta. 2012
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta.2007
Wijaya, Faried. Perkreditan, Bank
Lembaga-lembaga Keuangan. BPFE: Yogyakarta. 1999
Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian.