Asas kerahasiaan
Asas kerahasiaan merupakan asas
kunci dalam upaya bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dijalankan
maka para penyelenggara bimbingan dan konseling di sekolah akan mendapat
kepercayaan dari para siswa dan layanan bimbingan dan konseling akan
dimanfaatkan secara baik oleh siswa.
2. Asas kesukarelaan
Jika asas kerahasiaan memang
benar-benar telah tertanam pada diri klien, sangat dapat diharapkan bahwa
mereka yang mengalami masalah akan dengan suka rela akan membawa masalahnya itu
kepada pembimbing untuk meminta bimbingan.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri konseli saja, tetapi juga
hendaknya berkembang pada diri konselor. Para penyelenggara bimbingan dan
konseling hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugasnya itu merupakan
sesuatu yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu
merasa terpanggil untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
3. Asas keterbukaan
Bimbingan dan konseling yang efisien
hanya berlangsung dlam suasana keterbukaan, baik yang dibimbing maupun si
pembimbing bersikap terbuka. Keterbukaan dalam hal ini masing-masing yang
bersangkutan bersedia membukakan diri untuk konseling. Dengan keterbukaan ini
penelaahan maslah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan konseli
menjadi lebih diperhatikan. Keterbukaan konseli tentu saja menjadi dasar
keterbukaannya.
4. Asas kekinian
Masalah konseli yang berlangsung
ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang
sedang dirasakan kini (sekarang), bukan merupakan masalah yang sudah lampau dan
juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa mendatang.
5. Asas kemandirian
Kemandirian merupakan tujuan dari
layanan bimbingan dan konseling. Dalam memberikan layanan, para petugas
bimbingan dan konseling hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada
diri konseli, jangan sampai menjadi tergantung pada orang lain, khususnya pada
pembimbing.
6. Asas kegiatan
Usaha layanan bimbingan dan
konseling akan memberikan buah yang tidak berarti bila individu yang dibimbinga
tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Para pemberi
layanan bimbingan dan konseling hendaknya menimbulkan suasana sehingga individu
yang sedang dibimbing itu mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud.
7. Asas kedinamisan
Upaya layanan bimbingan dan
konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing,
yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik, perubahan yang selalu
menuju se sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju.
8. Asas keterpaduan
Layanan bimbingan dan konseling
berusaha memadukan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Disamping
keterpaduan pada diri individu yang dibimbing, juga diperhatikan keterpaduan
isi dan proses layanan yang diberikan, hendaknya jangan bertentangan dengan
aspek layanan yang lain.
9. Asas kenormatifan
Usaha layanan bimbingan dan
konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
1. Asas keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu
dilakukan secara teratur, sistematik dan dengan menggunakan teknik-teknik dan
alat-alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha
bimbingan dan konseling, dan selanjutnya akan menaikkan kepercayaan masyarakat
pada bimbingan dan konseling.
1. Asas alih tangan
Asas ini mengisyaratkan bahwa bila
petugas bimbingan dan konseling sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu
konseli namun konseli belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan. Maka
petugas itu mengalih tangankan klien kepada petugas atau badan lain yang lebih
ahli.
1. Asas tut wuri handayani
Asas ini menuntut agar layanan
bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami
masalah dan menghadap pembimbing saja, namun di luar hubungan kerja
ke-Bimbingan dan Konseling-an pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar